Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Seorang mahasiswi tergeletak di jalan
setelah pecah bentrokan antara petugas keamanan dan para mahasiswa
Universitas Trisakti dalam unjuk keprihatinan di depan Kampus
Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (12/5/1998) petang]] Tragedi
Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei
1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya.
1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya.
Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju gedung DPR/MPR pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri–militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Akhirnya, pada pukul 17.15 para
mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan.
Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para
mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di
universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan.
Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan pengamanan yang berada dilokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara
Pada
pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu
orang dalam keadaan kritis serta puluhan lainnya luka.
Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam.
Inilah sekilas dari apa yang telah terjadi 12 Mei 1998 di Jakarta yang mewakili apa yang terjadi di Indonesia.
Tragedi Trisakti sangat terkenal, disini
para mahasiswa menjadi korban akan rezim Soeharto. Dalam penertiban
aksi unjuk rasa ini ternyata para aparat keamanan tidak melakukan apa
yang seharusnya mereka lakukan. Penemuan 4 mayat sebagai korban aksi ini
memecah emosi mahasiswa dan masyarakat. Aparat keamanan melanggar hak
asasi dari para mahasiswa.
Pelanggaran hak asasi yang tejadi yaitu
para pemerintah dan para aparat keamanan merebut hak mereka untuk
beraspirasi, menyuarakan pendapat mereka. Para mahasiswa itu menuntut
agar Soeharto, yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI, turun dari
jabatannya. Mengapa? Ternyata Soeharto menjalankan pemerintahannya
secara diktator, hak-hak masyarakat tidak diakui, krisis moneter yang
menjadi akibat dari perbuatannya, dan masih banyak keburukan ain dari
pemerintahannya.
Yang kedua adalah hak keempat mahasiswa
untuk memperoleh pendidikan yang layak juga telah diambil bersama dengan
hak hidup mereka. Suatu kekejian yang dilakukan oleh pemrintah melalui
aparat keamanan yang ada saat itu.
Mahasiswa yang saat itu hanya ingin
menyuarakan aspirasi mereka akan apa yang terjadi di negara mereka dan
menyampaikan apa yang menjadi keinginan mereka dan bangsa Indonesia
ternyata harus mendapat tindakan “penertiban” dari aparat keamanan.
Kekerasan yang terjadi menjadi suatu keprihatinan bangsa, kekecewaan
rakyat terhadap respon dan tindakan pemerintah. Katanya Indonesia adalah
Negara yang adil dan merdeka, namun apa yang terjadi? Saatgenerasi
mudanya ingin mengkritisi negaranya sendiri ternyata mereka dicegah,
dipukul, disiksa, kampus mereka dilempari gas air mata, peluru karet
ditembakkan, dan tewasnya emapt generasi muda bangsa.
Saat kejadian itu usai, para pejabat dan
komnas HAM mengunjungi para korban dan mengatakan akan mengusut kasus
ini. Namun ternyata sampai detik ini tidak ada langkah tegas yang
diambil pemerintah. Tidak mungkin peperintah melupakan kejadian ini
apalagi selalu diperingati tiap tahunnya.
Bagaimana mengatasi kasus pelanggaran HAM pada kasus Trisakti ini?
Pertama, pemerintah melalui Komnas HAM,
harus menyelidiki dengan seksama apa yang terjadi saat itu, siapa yang
menembaki mahasiswa itu dan mengapa mereka harus ditembaki. Komnas HAM
harus segera menuntaskannya agar kepercayaan bangsa Indonesia terhadap
pemerintahnya tidak hilang akibat janji-janji kosong mengenai tindakan
lanjut dari tragedi di Trisakti.
Kedua, tidak hanya Komnas HAM,
pemerintah pun harus mendukung penyelesaian kasus ini, yaitu dengan
mendukung Komnas HAM dalam investigasi dengan menyediakan sarana dan
prasarana yang dibutuhkan dalam investigasi. Parapejabat tinggi militer
pun harus mendisiplinkan mereka yang saat itu bertugas “m
enjaga
ketertiban massa”, karena ternyata mereka membunuh empat mahasiswa
dengan peluru bermesiu, bukan peluru karet. Dan suatu hal yang tidak
biasa menertibkan massa dengan peluru karet.
Saat penyelidikan usai, giliran lembaga
yudikatif kita untuk mengadili dengan adil tiap mereka yang bertanggung
jawab akan aksi kekerasan dan penembakan yang terjadi. Jangan sampai
keputusan yang diambil tidak sebanding denagn perbuatan mereka.
Bila ternyata Komnas HAM dan pemerintah
ternyata tidak sanggup melakukan penegakan HAM di Indonesia, masyarakat
kita harus meminta lembaga yang lebih tinggi lagi, yaitu PBB, untuk
mengambil alih kasus ini sebelum kasus ini kadaluarsa dan ditutup
sehingga mengecewakan masyarakat Indonesia.
Yang terakhir yang dapat saya uraikan
agar menjadi suatu cara untuk mengatasi terulangnya kejadian ini adalah
pembenahan akan jiwa pemerintah agar menghargai hak-hak asasi dari warga
Indonesia, melalui mengusahakn secara maksimal agar hak mereka untuk
hidup dijunjung tinggi, begitu pula hak asasi lain seperti hak mereka
untuk memperoleh penghidupan yang layak, perekonomian yang baik,
kebebasab individu diakui sesuai nilai Pancasila yangberkembang dalam
masyarakat. Maka pemerintah Indonesia harus memperbaiki hidup bangsa
ini.
*dikutip dari http://sikkabola.wordpress.com/2012/08/28/kasus-pelanggaran-ham-tragedi-trisakti/
*dikutip dari http://sikkabola.wordpress.com/2012/08/28/kasus-pelanggaran-ham-tragedi-trisakti/
No comments:
Post a Comment